Bayar Angsuran 6 Tahun Tanpa Kejelasan, Nasabah Minta Kepastian Hukum Laporan 4 Tahun di Polres SBD.

Oleh: Redaksi
Selasa, 21 Jul 2026 | 00:17 WITA 2 menit baca 27 dibaca
Bayar Angsuran 6 Tahun Tanpa Kejelasan, Nasabah Minta Kepastian Hukum Laporan 4 Tahun di Polres SBD.
Yosua Todo Nuralele Sumber: Nusaaksaranews.com

TAMBOLAKA, nusaaksaranews.com — Ketidakpastian hukum melingkupi nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Waikabubak, Yosua Todo Nura Lele. Meski mengklaim telah rutin membayar angsuran pokok dan bunga kredit selama enam tahun berturut-turut, kejelasan atas nilai sisa kewajibannya justru makin kabur.

​Merasa tak kunjung mendapatkan kepastian atas laporan kepolisian yang telah diajukannya sejak empat tahun lalu, Yosua bersama sang istri mendatangi Markas Polres Sumba Barat Daya (SBD) pada Senin (20/07/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menagih kepastian hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum pegawai bank berinisial T.

​Kepada wartawan, Yosua menuturkan bahwa ikhtiarnya mencari keadilan telah memakan waktu yang sangat panjang. Laporan polisi (LP) yang ia layangkan empat tahun lalu hingga kini belum juga naik ke tahap gelar perkara.

​“Kami datang meminta bantuan Bapak Kapolres agar kasus ini segera mendapat titik terang. Sudah empat tahun saya berjuang agar persoalan ini bisa diproses secara transparan sampai ke tingkat persidangan,” ujar Yosua.

​Persoalan Kewajiban dan Transparansi Banking.

​Akar persoalan bermula dari dugaan tindakan Oknum Pegawai Bank berinisial T yang berdampak pada pembengkakan beban tagihan. Yosua menjelaskan, pinjaman pokok awal yang ia terima bernilai sekitar Rp895 juta. Namun, setelah berjalan dan rutin dibayar selama enam tahun, tagihan yang dibebankan kepadanya justru melonjak hingga diperkirakan menyentuh angka lebih dari Rp3 miliar.

​Langkah Yosua untuk meminta rincian transaksi (print out rekening koran) sebagai bentuk transparansi pun tidak membuahkan hasil. Pihak bank disebut tidak memenuhi permohonan penjelasan detail mengenai sisa pokok maupun perhitungan bunga kreditnya.

​“Sebagai warga negara yang taat hukum, kalaupun memang masih ada sisa utang yang sah, saya siap bertanggung jawab dan membayarnya. Masalahnya, saya tidak pernah diberikan rincian sisa kewajiban itu. Permintaan print out rekening koran pun tidak dipenuhi,” ungkap Yosua.

​Ia menambahkan, dorongan utamanya memperjuangkan kejelasan status hukum ini adalah demi kepastian masa depan keluarganya agar beban finansial yang membingungkan tersebut tidak berdampak pada generasi penerusnya.

​Respons Kepolisian.

​Dalam pertemuannya di Polres SBD, pihak kepolisian merespons keluhan tersebut. Yosua menyampaikan bahwa Kapolres SBD telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres SBD untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

​“Bapak Kapolres berjanji dan langsung mengonfirmasi ke anggota Unit Tipidter. Disampaikan bahwa dalam waktu dekat SP2HP akan diterbitkan,” terang Yosua.

​Penerbitan SP2HP tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan awal yang transparan bagi pelapor untuk mengetahui progress penyidikan, sekaligus mendorong percepatan proses gelar perkara demi tercapainya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.( Red/NAC)

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp