BEKASI,08/10/26 , nusaaksaranews.com — Dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memasuki proses hukum. Kimsan resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi kepada Kepala DLH terkait persoalan kedinasan.
Namun, menurut uraian pelapor dalam laporan polisi, proses konfirmasi tersebut diduga berujung pada pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.
Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor diduga mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan tersebut menjadi bagian dari peristiwa yang dilaporkan dan kini diminta untuk diperiksa melalui mekanisme hukum.
LAPORAN POLISI BUKAN VONIS.
Pencantuman dugaan tindak pidana dalam laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah alat bukti yang tersedia memenuhi ketentuan hukum merupakan bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Karena itu, perkara tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
KOORDINATOR AKSI: JANGAN BIARKAN PROFESI WARTAWAN DIRENDAHKAN.
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai keputusan Kimsan menempuh jalur hukum merupakan langkah yang patut dihormati.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai perselisihan personal antara seorang pejabat dan wartawan. Menurut dia, peristiwa tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana komunikasi pejabat publik terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango, S.H.
Paulus menegaskan, pejabat publik tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan keberatan, bahkan menolak informasi yang dianggap tidak benar.
Namun, menurutnya, perbedaan pendapat tersebut seharusnya disampaikan melalui komunikasi yang proporsional dan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan pihak lain.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut, tanpa mendahului proses pemeriksaan hukum.
“Solidaritas wartawan bukan dimaksudkan untuk menekan aparat penegak hukum. Ini bentuk kepedulian terhadap penghormatan profesi jurnalistik dan kebebasan pers,” ujarnya.
KIMSAN: SAYA DATANG UNTUK KONFIRMASI.
Sementara itu, Kimsan Indra Simaremare menyatakan kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menyebut dirinya datang untuk meminta konfirmasi terkait persoalan kedinasan, bukan untuk mencari konflik pribadi.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
Menurut dia, proses hukum diperlukan agar peristiwa tersebut tidak berhenti pada klaim sepihak, melainkan dapat diuji melalui keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
KEPALA DLH BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI.
Di sisi lain, Kepala DLH
Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun pembelaan atas laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan Syafri Donny Sirait mengenai tudingan tersebut belum dimuat dalam berita ini. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Poin tersebut penting karena perkara masih berada dalam tahap laporan dan pemeriksaan. Media tidak berada pada posisi untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang.
PASAL YANG DICANTUMKAN DALAM LAPORAN.
Dalam laporan tersebut dicantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair, sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan pelapor.
Pasal 436 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan.
Namun, pencantuman pasal dalam laporan polisi tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti. Proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk menguji fakta, keterangan para pihak, konteks peristiwa, serta alat bukti.
KEBEBASAN PERS DAN BATAS-BATAS PROFESIONALISME.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik berhak memperoleh penghormatan, sementara wartawan tetap wajib mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam konteks peristiwa ini, persoalan yang perlu diuji bukan hanya mengenai dugaan ucapan yang disampaikan, tetapi juga apa yang sebenarnya terjadi di ruang pertemuan tersebut, bagaimana konteks percakapan berlangsung, siapa saja yang berada di lokasi, serta apakah terdapat bukti pendukung yang dapat menguatkan atau membantah uraian masing-masing pihak.
Karena itu, pemeriksaan saksi, dokumen, rekaman komunikasi atau rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa secara utuh.
SOLIDARITAS WARTAWAN DIMINTA TETAP DALAM KORIDOR HUKUM.
Rencana aksi solidaritas wartawan pada 15 Oktober 2026 diharapkan tidak bergeser menjadi tekanan terhadap proses penegakan hukum.
Solidaritas dapat menjadi bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi jurnalistik, tetapi proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pers sendiri menekankan pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik sekaligus kepatuhan wartawan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, laporan Kimsan kini menjadi perkara yang perlu diuji secara objektif. Publik berhak mengetahui prosesnya, sementara seluruh pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dihakimi sebelum proses hukum selesai.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang merasa dirugikan, tetapi juga menyangkut bagaimana wartawan menjalankan tugas jurnalistik, pejabat publik merespons kerja pers, dan aparat penegak hukum memastikan setiap laporan diperiksa secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.@
(Red/ Yoseph Kalumbang).***