JUSUP KOEHOEA: KAPOLRI HARUS BERI ATENSI KHUSUS PEMBERANTASAN KORUPSI DI NTT, EVALUASI KRIMSUS DAN ITWASDA POLDA NTT.

Oleh: Redaksi
Selasa, 13 Okt 2026 | 03:37 WITA 5 menit baca 51 dibaca
JUSUP KOEHOEA: KAPOLRI HARUS BERI ATENSI KHUSUS PEMBERANTASAN KORUPSI DI NTT, EVALUASI KRIMSUS DAN ITWASDA POLDA NTT.
JUSUP KOEHOEA: KAPOLRI HARUS BERI ATENSI KHUSUS PEMBERANTASAN KORUPSI DI NTT, EVALUASI KRIMSUS DAN ITWASDA POLDA NTT. Sumber: Istimewa.

KUPANG, NTT,13/10/26, nusaaksaranews.com — Ketua Forum Guru Nusa Tenggara Timur (NTT), Jusup KoeHoea (JK), meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi NTT, terutama dugaan penyimpangan anggaran pendidikan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Jusup, pergantian kepemimpinan di Polda NTT harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum, mengevaluasi penanganan perkara yang belum memperoleh kejelasan, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan atau komitmen kelembagaan. Masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan anggaran publik.

“Kami meminta Kapolri memberikan atensi khusus terhadap pemberantasan korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jangan sampai ada laporan dugaan korupsi yang berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan penanganannya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara serius berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Jusup KoeHoea.

EVALUASI KRIMSUS DAN ITWASDA POLDA NTT.

Jusup mendorong Kapolri mengevaluasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, terutama unit yang menangani perkara tindak pidana korupsi, serta fungsi pengawasan internal Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara, kepatuhan terhadap prosedur, kualitas pengawasan internal, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

“Kami mendorong Kapolri melakukan penataan ulang dan evaluasi terhadap jajaran Krimsus yang menangani tindak pidana korupsi serta fungsi pengawasan internal Itwasda Polda NTT. Apabila ditemukan kelemahan kinerja, konflik kepentingan, atau pelanggaran prosedur, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Jabatan strategis harus diisi oleh personel yang berintegritas, profesional, dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menekankan, tuntutan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik ataupun mendahului proses hukum. Sebaliknya, evaluasi harus menjadi mekanisme untuk memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Jusup, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian perlu dibangun melalui kinerja yang terukur, penanganan laporan yang profesional, dan pengawasan yang berjalan efektif.

DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS HARUS DITELUSURI.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan guru dan peningkatan kualitas pendidikan, Forum Guru NTT menilai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi dukungan operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti aturan, memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas, serta dapat diperiksa apabila terdapat indikasi penyimpangan.

Jusuf menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak semestinya dianggap sekadar persoalan administrasi apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

“Dana BOS adalah hak pendidikan peserta didik, bukan ruang bagi siapa pun untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat indikasi penyimpangan, manipulasi laporan, kegiatan fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, siapa pun yang diperiksa tetap harus memperoleh perlindungan hak-haknya dan asas praduga tak bersalah harus dihormati,” tegas JK.

Ia juga meminta agar penelusuran dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan pihak yang secara administratif mengelola keuangan sekolah. Apabila ditemukan bukti yang relevan, penyidik perlu menelusuri proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Jika terdapat petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain, penelusuran dapat dikembangkan sesuai peran masing-masing dan berdasarkan bukti yang diperoleh.

Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh penting untuk memastikan bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran tidak dilakukan secara parsial dan tidak mengabaikan fakta yang relevan.

Meski demikian, Jusup mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut, diperiksa, atau dilaporkan tetap harus diperlakukan sesuai hukum. Dugaan penyimpangan bukanlah bukti bahwa seseorang telah bersalah. Kesimpulan mengenai adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.

NTT PERLU MENJADI PERHATIAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.

Forum Guru NTT mendorong agar pemberantasan korupsi di NTT dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan menyeluruh, terutama terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu pemenuhan hak masyarakat.

Jusuf menilai, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan komitmen. Kepercayaan tersebut harus ditopang oleh hasil kerja yang profesional, transparansi sesuai batas hukum, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta NTT menjadi salah satu prioritas perhatian Kapolri dalam penguatan pemberantasan korupsi dan penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Jika ada indikasi mafia hukum atau upaya menghambat penanganan perkara, hal itu harus diperiksa melalui mekanisme yang sah. Jangan ada pembiaran, jangan ada perlakuan istimewa, dan jangan ada pihak yang kebal hukum. Semua harus tunduk pada hukum yang sama,” kata JK.

Ia juga mendorong adanya mekanisme pemantauan terhadap laporan-laporan dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, pemantauan tersebut harus tetap menghormati kerahasiaan materi penyelidikan dan penyidikan, melindungi hak para pihak, serta tidak mengganggu independensi proses hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil harus mampu membedakan kritik masyarakat, informasi awal, dugaan pelanggaran, dan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.

FORUM GURU NTT SIAP MENJADI MITRA KRITIS PENEGAK HUKUM.

Jusuf menegaskan bahwa Forum Guru NTT siap menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi, dokumen, dan laporan yang relevan melalui saluran resmi.

Ia menilai kritik masyarakat semestinya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab serta didukung informasi yang dapat diuji.

“Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang bersalah hanya berdasarkan opini publik. Kami meminta setiap dugaan yang didukung informasi dan bukti diperiksa secara profesional, setiap laporan memperoleh kejelasan sesuai prosedur, dan setiap pelanggaran yang terbukti diproses tanpa pandang bulu. Itulah penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” tutup Jusup KoeHoea.

Forum Guru NTT berharap kepemimpinan Kapolda NTT yang baru dapat memperkuat profesionalisme penyidik, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta memastikan penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Bagi Forum Guru NTT, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut kepentingan peserta didik dan masa depan generasi NTT. Apabila anggaran pendidikan terbukti disalahgunakan, dampaknya dapat melampaui kerugian keuangan negara karena berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan pendidikan yang layak.

Karena itu, dugaan penyimpangan dana BOS perlu ditangani secara serius, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil.@

( Red/Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp