JAKARTA, 06/10/26,, nusaaksaranews.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membawa perubahan pada identitas komunikasi institusi. Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polri kini menggunakan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, menggantikan tagline “Presisi” yang digunakan pada masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh Korps Bhayangkara.
Empat hari setelah pelantikan, Polri memperkenalkan tagline baru tersebut kepada publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar tagline, tetapi semangat yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurutnya, Polri harus hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban. Kritik dan masukan dari masyarakat juga disebut harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas.
DARI “PRESISI” KE “POLISI BERSAMA MASYARAKAT”.
Perubahan tagline ini sekaligus mengubah penekanan komunikasi kelembagaan.
“Presisi”, yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, selama ini menjadi identitas komunikasi Polri pada era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, “Polisi Bersama Masyarakat” menempatkan hubungan polisi dan masyarakat sebagai titik tekan utama.
Artinya, keberadaan polisi di tengah masyarakat tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran aparat, patroli, maupun penegakan hukum.
Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat merasakan pelayanan tersebut.
Ketika seorang warga datang ke kantor polisi karena menjadi korban suatu persoalan hukum, misalnya, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah ia mendapatkan pelayanan, penjelasan dan kepastian mengenai proses yang harus ditempuh?.
Di sinilah tagline baru tersebut akan diuji.
“DATANG UNTUK DITOLONG”, BUKAN BERHADAPAN DENGAN BIROKRASI YANG MEMBINGUNGKAN.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam pengalaman konkret warga.
Masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tentu membutuhkan petugas yang menerima laporan secara profesional, memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur, serta menangani setiap perkara berdasarkan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Karena itu, semangat baru Polri dapat dimaknai sebagai dorongan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian datang untuk mendapatkan pertolongan, bukan merasa dipersulit oleh proses pelayanan.
Namun, kalimat tersebut bukan berarti setiap laporan otomatis harus berujung pada proses hukum tertentu.
Setiap laporan tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip itulah yang penting agar pelayanan yang humanis tidak kehilangan profesionalitas, dan pendekatan yang dekat dengan masyarakat tidak mengurangi objektivitas penegakan hukum.
UJIAN TERBESAR ADA DI POLSEK DAN POLRES.
Perubahan tagline di tingkat Mabes Polri akan memiliki arti apabila dapat dirasakan hingga ke tingkat kewilayahan.
Polsek dan Polres merupakan wajah Polri yang paling sering berhadapan langsung dengan masyarakat.
Di sanalah masyarakat datang ketika kehilangan anggota keluarga, menjadi korban kejahatan, menghadapi sengketa yang beririsan dengan persoalan hukum, atau membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, keberhasilan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa sering slogan tersebut disampaikan dalam konferensi pers.
Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat diperlakukan ketika berhadapan langsung dengan aparat.
Apakah laporan diterima sesuai prosedur?.
Apakah pelapor mendapatkan informasi yang jelas?.
Apakah proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan?.
Dan yang tidak kalah penting, apakah kritik masyarakat diterima sebagai bahan evaluasi, sebagaimana arah yang disampaikan Divisi Humas Polri?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh jajaran Polri.
TAGLINE BARU, TANTANGAN LAMA.
Polri sendiri menegaskan bahwa tagline baru tersebut harus menjadi semangat yang diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sekadar perubahan identitas komunikasi.
Karena itu, masyarakat memiliki alasan untuk menunggu implementasinya.
Perubahan slogan dapat dilakukan dalam satu hari. Namun, membangun kepercayaan masyarakat membutuhkan proses yang jauh lebih panjang.
Kepercayaan tidak lahir dari kata-kata, melainkan dari tindakan yang konsisten.
Jika Polri benar-benar ingin hadir bersama masyarakat, maka pelayanan harus mudah dipahami, penanganan perkara harus profesional, kritik harus didengar, dan setiap tindakan anggota harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik.
Pada titik itulah tagline baru Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan menemukan maknanya.
Bukan sekadar “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai semboyan, tetapi polisi yang benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, pelayanan dan kepastian hukum.
Dengan demikian, tantangan kepemimpinan baru Polri bukan lagi sekadar memperkenalkan tagline baru.
Tantangannya adalah membuktikan bahwa perubahan bahasa komunikasi tersebut benar-benar berubah menjadi perubahan perilaku pelayanan di lapangan.@
(Red/ Yoseph Kalumbang).***