Jakarta, 15/10/26 , nusaaksaranews.com — Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan. Di tengah persoalan perdagangan orang yang dinilai masih serius di wilayah tersebut, pengawalan terhadap proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Gabriel Goa, yang diperkenalkan sebagai Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking, meminta Kementerian HAM RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta seluruh pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah untuk mengawal secara ketat proses penanganan perkara TPPO di NTT.
Menurut Gabriel, persoalan perdagangan orang tidak cukup ditangani melalui pernyataan keprihatinan. Diperlukan langkah konkret, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.
Ia menilai, NTT masih menghadapi persoalan serius terkait perdagangan orang. Karena itu, menurutnya, kondisi tersebut harus dijawab dengan tindakan nyata dari seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum.
PERKARA DIBUKA KEMBALI, PENGAWSAN DI KEJATI NTT DISOROT.
Gabriel mengapresiasi langkah jajaran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTT terkait dibukanya kembali perkara TPPO yang, menurut keterangannya, sebelumnya telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Perkembangan tersebut, menurut Gabriel, menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kini, perhatian diarahkan pada proses penanganan perkara di Kejati NTT. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk status penanganan berkas, langkah hukum yang telah ditempuh, serta tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai kewenangan kejaksaan.
Namun, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, diperlukan konfirmasi resmi mengenai nomor perkara, tanggal penerbitan SP3, dasar pembukaan kembali perkara, status berkas di kejaksaan, serta pihak-pihak yang secara hukum menangani perkara tersebut.
Kejelasan informasi ini penting agar pengawasan publik bertumpu pada fakta, bukan spekulasi.
DESAK KPK USUT DUGAAN SUAP DAN GRATIFIKASI.
Dalam pernyataannya, Gabriel juga mendesak KPK RI mengambil langkah tegas apabila terdapat bukti mengenai dugaan praktik suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan upaya menghambat penanganan perkara TPPO di NTT.
Ia menyoroti kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya jaringan yang berupaya memengaruhi proses hukum, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum maupun advokat.
Pernyataan tersebut merupakan desakan dan kekhawatiran narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan keterangan resmi dari lembaga berwenang, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum ataupun dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Meski demikian, dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum merupakan persoalan serius yang patut ditindaklanjuti apabila disertai informasi dan bukti yang memadai.
Gabriel meminta KPK menelaah informasi yang relevan sesuai kewenangannya serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
JAKSA AGUNG DAN KETUA MAHKAMAH AGUNG DIMINTA PERKETAT PENGAWASAN.
Selain mendesak KPK, Gabriel meminta Jaksa Agung RI dan Ketua Mahkamah Agung RI memperkuat pengawasan terhadap aparat dan pejabat yang menangani perkara TPPO di lingkungan kejaksaan dan pengadilan di NTT.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga integritas proses peradilan, mencegah potensi konflik kepentingan, serta memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan hukum dan alat bukti.
Ia juga mengajak para pegiat antiperdagangan orang, aktivis antikorupsi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk mengawal proses hukum secara konsisten, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan tingkat pertama, hingga upaya hukum di tingkat yang lebih tinggi apabila perkara berlanjut.
Pengawalan itu, menurutnya, harus dilakukan secara kritis dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi aparat penegak hukum.
TRANSPARANSI DAN PERLINDUNGAN KORBAN MENJADI UJIAN PENEGAKAN HUKUM.
Perkara TPPO bukan semata-mata persoalan administrasi penanganan berkas. Di balik setiap perkara perdagangan orang, terdapat persoalan martabat manusia, perlindungan korban, dan kewajiban negara untuk memastikan keadilan.
Karena itu, keterbukaan informasi yang sesuai ketentuan hukum, kepastian proses penanganan perkara, dan perlindungan terhadap korban maupun saksi harus menjadi bagian penting dari pengawasan publik.
Kejati NTT perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Polda NTT juga perlu menjelaskan dasar serta tahapan pembukaan kembali perkara yang sebelumnya dihentikan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.
Sementara itu, apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan suap, gratifikasi, maupun intervensi terhadap penanganan perkara, lembaga yang berwenang perlu menindaklanjutinya secara objektif dan transparan.
Gabriel menegaskan pentingnya solidaritas masyarakat dalam melawan perdagangan orang. Seruan yang disampaikannya dirangkum dalam pesan: “Stop Bajual Orang!”.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan lebih dari sekadar komitmen di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang dapat diuji, pengawasan yang independen, perlindungan korban, dan pertanggungjawaban institusi kepada publik.
RUANG HAK JAWAB DAN KONFIRMASI.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Polda NTT, KPK RI, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, tanggapan, dan hak jawab atas substansi pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan dugaan jaringan mafia perdagangan orang, dugaan suap atau gratifikasi, serta kemungkinan adanya intervensi terhadap proses hukum merupakan bagian dari pernyataan dan desakan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah, redaksi berkomitmen memuat klarifikasi atau hak jawab yang relevan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan utama pemberitaan ini adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dalam penanganan perkara TPPO di NTT, demi perlindungan korban dan tegaknya supremasi hukum.@
( Red/ Yoseph Kalumbang).***