JAKARTA,07/10/26 — , nusaaksaranews.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, Forum Guru NTT mendesak Kapolri baru agar tidak berhenti pada agenda konsolidasi internal dan peningkatan pelayanan publik. Mereka meminta pemberantasan korupsi dan praktik mafia hukum ditegaskan sebagai bagian penting dari arah kebijakan kepolisian.
Desakan itu disampaikan Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA.
Menurut Forum Guru NTT, pergantian Kapolri seharusnya tidak sekadar dimaknai sebagai pergantian figur di pucuk institusi, tetapi menjadi momentum untuk menguji sejauh mana Polri mampu memperkuat penegakan hukum yang transparan, profesional, independen, dan berkeadilan.
“Kami melihat Presiden Prabowo Subianto secara terbuka dan berulang kali menyampaikan pentingnya pemberantasan korupsi dan mafia hukum. Karena itu, kami berharap semangat tersebut juga tercermin secara lebih tegas dalam arah kebijakan Kapolri yang baru,” kata Jusup.
Bukan Sekadar Narasi Penegakan Hukum.
Sorotan Forum Guru NTT berangkat dari pembacaan mereka terhadap pernyataan awal Kapolri Suyudi setelah dilantik.
Suyudi memang telah menyampaikan sejumlah fokus kepemimpinannya, antara lain konsolidasi internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi juga memasukkan korupsi sebagai salah satu kejahatan yang menjadi prioritas penindakan, selain sejumlah kejahatan lainnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum harus diukur dari kualitas penanganan perkara yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.
Namun, bagi Forum Guru NTT, pernyataan mengenai penegakan hukum perlu diterjemahkan lebih konkret menjadi kebijakan dan ukuran kinerja yang dapat diuji publik.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menjadi bagian umum dari narasi penegakan hukum. Diperlukan arah kebijakan yang jelas, keberanian, konsistensi, transparansi, pengawasan dan ukuran kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Jusup.
Korupsi Dinilai Menyentuh Hak Dasar Masyarakat.
Forum Guru NTT menilai korupsi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan angka kerugian negara.
Menurut mereka, dampak korupsi dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan.
“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian negara. Korupsi menyentuh langsung hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi bagian penting dari agenda penegakan hukum Polri,” ujar Jusup.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan aparat penegak hukum pada tuntutan yang lebih besar: bukan hanya memproses perkara ketika dugaan tindak pidana telah muncul, tetapi memastikan proses penegakan hukum berlangsung objektif, transparan dan tidak diskriminatif.
NTT Diminta Tidak Luput dari Perhatian.
Forum Guru NTT secara khusus meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yang menghadapi persoalan tata kelola pemerintahan, dugaan penyalahgunaan anggaran publik, maupun perkara korupsi yang berlarut-larut.
Jusup menyebut NTT membutuhkan kehadiran negara yang nyata dalam memastikan hukum bekerja secara objektif dan transparan.
“NTT membutuhkan kehadiran negara yang nyata dalam memastikan hukum bekerja secara objektif, transparan dan tidak boleh tumpul terhadap siapa pun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap perkara tertentu. Namun, menjadi pesan agar agenda pemberantasan korupsi tidak hanya terpusat pada perkara-perkara yang memperoleh sorotan nasional, melainkan juga menyentuh persoalan penegakan hukum di daerah.
Enam Tuntutan Forum Guru NTT.
Forum Guru NTT kemudian meminta Kapolri Suyudi Ario Seto menyampaikan secara terbuka sejumlah hal yang menurut mereka penting untuk diketahui masyarakat.
Pertama, arah kebijakan Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, strategi penguatan jajaran Tipikor di tingkat pusat maupun daerah.
Ketiga, jaminan profesionalitas dan independensi penyidik dalam menangani perkara korupsi.
Keempat, penguatan pengawasan internal terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kelima, keterbukaan perkembangan penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Keenam, komitmen memastikan penegakan hukum berlaku setara tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun latar belakang seseorang.
Publik Menunggu Pembuktian di Lapangan.
Tantangan kepemimpinan baru Polri pada akhirnya bukan hanya terletak pada pernyataan kebijakan, melainkan pada implementasinya.
Suyudi sendiri dalam arah kepemimpinannya menyatakan bahwa Polri akan melakukan pemetaan persoalan internal dan menentukan prioritas berdasarkan kondisi aktual. Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta penegakan hukum yang adil.
Karena itu, desakan Forum Guru NTT dapat dibaca sebagai dorongan agar agenda tersebut memiliki indikator yang dapat dilihat dan dinilai masyarakat.
Bagi Forum Guru NTT, publik membutuhkan lebih dari sekadar pergantian pejabat.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan pergantian pejabat. Masyarakat membutuhkan perubahan dalam penegakan hukum. Jika Presiden sudah memberikan arah yang kuat mengenai pemberantasan korupsi dan mafia hukum, maka publik juga menunggu bagaimana Kapolri baru menerjemahkan arah tersebut menjadi tindakan nyata di lapangan,” kata Jusup.
Pergantian kepemimpinan Polri pun kini membawa ekspektasi baru: sejauh mana komitmen penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pengawasan internal dan keterbukaan perkara benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik.
Bagi masyarakat, ukuran akhirnya sederhana: bukan seberapa banyak janji yang disampaikan, tetapi seberapa konsisten hukum bekerja ketika berhadapan dengan perkara, kekuasaan dan kepentingan.@
(Red/ Yoseph Kalumbang).***