WEETOBULA, 07/10/26, nusaaksaranews.com — Persoalan penyelesaian kewajiban kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waikabubak kembali dipersoalkan. Kali ini, Yesua Todo Nura Lele, warga Taworara, Kelurahan Weetobula, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), membawa persoalan tersebut ke DPRD SBD setelah laporan polisi yang dibuat sejak 2022 belum memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkannya.
Yesua bukan peminjam awal fasilitas rekening koran yang menjadi sumber persoalan. Fasilitas kredit tersebut sebelumnya berkaitan dengan almarhum Moses Malo Nura Lele, yang merupakan saudara kandung Yesua.
Keterlibatan Yesua dalam persoalan ini, menurut keterangannya, muncul ketika keluarga menghadapi persoalan penyelesaian kewajiban kredit dan aset yang menjadi agunan. Dalam proses tersebut, Yesua mengaku melakukan pembayaran untuk membantu penyelesaian atau penebusan kewajiban atas aset keluarga yang sebelumnya menjadi jaminan kredit.
Di sinilah persoalan Rp320 juta kemudian muncul.
Menurut Yesua, terdapat dua pembayaran dengan nominal masing-masing sekitar Rp320 juta. Pembayaran pertama disebut dilakukan oleh pihak keluarga sebelum Yesua melakukan pembayaran dengan nominal yang sama.
Dengan demikian, terdapat dua transaksi yang apabila dijumlahkan mencapai sekitar Rp640 juta.
Namun, Yesua tidak mendalilkan bahwa seluruh Rp640 juta tersebut merupakan nilai dugaan kerugian. Persoalan utama yang dipertanyakannya adalah status dan perhitungan pembayaran Rp320 juta pertama, termasuk bagaimana pembayaran tersebut dicatat dan diperhitungkan dalam penyelesaian kewajiban serta proses penebusan aset.
Pertanyaan itulah yang kini dibawa Yesua ke ruang pengawasan DPRD SBD.
BERAWAL DARI KREDIT ALMARHUM MOSES MALO NURA LELE.
Persoalan tersebut berawal dari fasilitas pinjaman rekening koran yang menurut keterangan Magdalena S. Malo berkaitan dengan almarhum suaminya, Moses Malo Nura Lele.
Dalam keterangan yang disampaikan Magdalena pada 4 September 2026 dan sebelumnya diberitakan nusaaksaranews.com, ia menerangkan bahwa dirinya mengenal Yesua Todo Nura Lele karena Yesua merupakan adik kandung almarhum Moses Nura Lele.
Magdalena menerangkan bahwa dirinya bersama almarhum suaminya pernah memiliki fasilitas pinjaman rekening koran pada BRI Cabang Waikabubak.
Menurut keterangannya, pada 2019 nilai pinjaman tersebut mencapai sekitar Rp1,562 miliar, dengan jaminan berupa tanah di Keretana, Kelurahan Weetobula, Kabupaten Sumba Barat Daya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 678.
Magdalena menerangkan bahwa kondisi ekonomi dan kesehatan almarhum Moses menyebabkan kewajiban pembayaran kredit mengalami persoalan. Pihak bank disebut beberapa kali melakukan penagihan dan pada awal 2019 memasang pemberitahuan berkaitan dengan rencana pelelangan tanah yang menjadi jaminan.
Keterangan tersebut merupakan versi Magdalena dan masih perlu dikonfirmasi dengan dokumen kredit, administrasi bank, serta keterangan pihak BRI.
PENYELESAIAN UTANG BERUJUNG PADA TRANSAKSI ATAS TANAH AGUNAN.
Dalam keterangannya, Magdalena menyebut tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarga almarhum suaminya.
Ketika kewajiban kredit mengalami persoalan, komunikasi kemudian dilakukan dengan Yesua Todo Nura Lele untuk membantu penyelesaian kewajiban kepada BRI Cabang Waikabubak.
Magdalena mengaku tidak mengikuti seluruh pembicaraan mengenai mekanisme penyelesaian tersebut. Menurut keterangannya, komunikasi lebih banyak berlangsung antara pihak bank, almarhum Moses dan Yesua.
Magdalena menerangkan bahwa pada 26 Mei 2020, pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pihak BRI Cabang Waikabubak.
Namun, menurut keterangannya, dirinya maupun almarhum suaminya tidak menerima dokumen khusus dari pihak bank yang menerangkan proses pelunasan tersebut.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2020, Magdalena bersama, Yesua Todo Nura Lele dan istri Yesua, Kristina Meuz, datang ke kantor Notaris Frince Mone Kaka. Suaminya almarhum Moses Malo Nura Lele tidak hadir sebab sedang di rawat inap di RSUD Waingapu.
Menurut Magdalena, dalam proses tersebut turut hadir seorang petugas BRI Cabang Waikabubak berinisial T.
Di hadapan notaris kemudian dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli atas tanah yang sebelumnya menjadi jaminan kredit.
Magdalena mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai transaksi yang menjadi dasar proses tersebut dan menyatakan dirinya tidak menerima uang hasil penjualan tanah.
Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi penerimaan uang atas penjualan tanah tersebut.
Keterangan tersebut merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan masih membutuhkan pencocokan dengan akta, dokumen pembayaran, dokumen bank dan keterangan pihak-pihak terkait.
DUA PEMBAYARAN Rp320 JUTA MENJADI TITIK PERSOALAN.
Persoalan paling penting dalam perkara ini bukan sekadar adanya transaksi senilai Rp640 juta.
Yang dipersoalkan Yesua adalah bagaimana dua pembayaran masing-masing sekitar Rp320 juta tersebut diperlakukan dalam administrasi penyelesaian kewajiban.
Menurut Yesua, pembayaran Rp320 juta pertama telah dilakukan oleh pihak keluarga sebelum dirinya melakukan pembayaran dengan nominal yang sama.
Setelah itu, Yesua kembali melakukan pembayaran sekitar Rp320 juta sebagai bagian dari proses penyelesaian atau penebusan kewajiban.
Apabila kedua transaksi tersebut benar terjadi, maka nilai nominal keduanya mencapai sekitar Rp640 juta.
Namun, pertanyaan investigatifnya bukan apakah Rp640 juta pernah berpindah tangan semata.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Ke mana pembayaran Rp320 juta pertama dicatat?.
Dalam dokumen kewajiban kredit, pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai apa?.
Apakah pembayaran tersebut mengurangi pokok kewajiban, bunga, denda atau komponen lain?.
Bagaimana pembayaran tersebut dikaitkan dengan nilai penebusan aset?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Dibutuhkan pencocokan antara rekening koran, slip transaksi, bukti pembayaran, dokumen kredit, perhitungan kewajiban, serta administrasi BRI.
TRANSAKSI Rp320 JUTA HINGGA Rp1,28 MILIAR PERLU DITELUSURI.
Dokumen yang ditunjukkan kepada redaksi memuat sejumlah angka transaksi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam rincian transaksi tertanggal 28 Mei 2020, tercantum transaksi debit sekitar Rp320 juta, kemudian kredit sekitar Rp1,28 miliar dan kembali terdapat transaksi debit sekitar Rp1,28 miliar.
Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai transaksi Rp320 juta yang disebut berkaitan dengan penarikan melalui petugas bank berinisial T.
Selain itu terdapat keterangan mengenai penarikan sekitar Rp65 juta yang disebut berkaitan dengan bunga berjalan atas pinjaman Moses Nura Lele.
Namun, redaksi tidak menempatkan angka-angka tersebut sebagai bukti final adanya tindak pidana.
Seluruh transaksi tersebut perlu dicocokkan dengan rekening koran asli, slip transaksi, dokumen kredit, bukti pelunasan, dokumen penebusan agunan dan keterangan pihak bank.
PERHITUNGAN KEWAJIBAN JUGA DIPERTANYAKAN.
Persoalan berikutnya menyangkut perhitungan kewajiban kredit.
Dokumen yang menjadi dasar pengaduan memuat sejumlah angka, antara lain kewajiban sekitar Rp1,497 miliar, angka sekitar Rp1,28 miliar, uang muka sekitar Rp320 juta, serta angka sekitar Rp960 juta yang disebut berkaitan dengan nilai penebusan.
Terdapat pula keterangan mengenai pembayaran sekitar Rp16 juta per bulan yang disebut terdiri dari komponen pokok dan bunga.
Bahkan terdapat perhitungan yang dipersoalkan mengenai peningkatan nilai kewajiban hingga sekitar Rp3,562 miliar.
Angka-angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai kewajiban final maupun kerugian yang telah terbukti.
Untuk memastikan angka yang sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian kredit, rekening koran, histori pembayaran, perhitungan bunga, denda, biaya administrasi, dokumen pelunasan dan dokumen penebusan agunan.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya berapa uang yang dibayarkan, tetapi bagaimana setiap pembayaran tersebut dibukukan dan diperhitungkan.
YESUA BUKAN DEBITUR AWAL, TETAPI KEMUDIAN TERLIBAT DALAM PENYELESAIAN.
Posisi Yesua perlu ditempatkan secara jelas.
Yesua bukan pihak yang sejak awal menerima fasilitas rekening koran tersebut. Fasilitas awal berkaitan dengan almarhum Moses Malo Nura Lele, saudara kandungnya.
Yesua kemudian terlibat ketika keluarga menghadapi persoalan penyelesaian kewajiban kredit dan agunan.
Menurut Yesua, dirinya melakukan pembayaran sebagai bagian dari proses penyelesaian atau penebusan aset tersebut.
Karena itu, pertanyaan mengenai pembayaran Yesua tidak serta-merta berarti Yesua merupakan debitur awal fasilitas rekening koran.
Persoalan yang perlu diverifikasi justru adalah dasar pembayaran yang dilakukan Yesua, hubungan pembayaran tersebut dengan kewajiban kredit almarhum Moses, serta bagaimana BRI mencatat dan memperhitungkannya.
75 BULAN MEMBAYAR, SISA KEWAJIBAN MASIH DIPERTANYAKAN.
Setelah terlibat dalam penyelesaian kewajiban tersebut, Yesua mengaku tetap melakukan pembayaran kepada pihak bank.
Menurut keterangannya, pembayaran berlangsung hingga 75 bulan.
Namun, Yesua mempertanyakan bagaimana seluruh pembayaran tersebut dialokasikan dalam perhitungan kewajiban.
Ia mempertanyakan rincian pembayaran yang menurutnya seharusnya dapat menunjukkan secara jelas berapa bagian yang masuk ke pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya.
Persoalan menjadi semakin penting ketika aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut kemudian masuk dalam proses pelelangan.
Bagi Yesua, proses tersebut menimbulkan pertanyaan:
Jika pembayaran telah dilakukan selama 75 bulan, berapa sebenarnya saldo kewajiban yang tersisa?.
Bagaimana seluruh pembayaran tersebut diperhitungkan?.
Apa dasar perhitungan nilai yang kemudian digunakan dalam proses pelelangan?.
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
LAPORAN POLISI SEJAK 2022.
Persoalan tersebut kemudian dibawa Yesua ke jalur hukum.
Yesua menunjukkan Laporan Polisi Nomor LP/B/143/III/2022/SPKT/RES.SBD/POLDA NTT, yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam prosesnya, menurut Yesua, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun hingga Oktober 2026, Yesua masih mempertanyakan perkembangan konkret laporan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi mengenai sampai sejauh mana proses hukum terhadap laporan tersebut telah berjalan.
Apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan?.
Apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi telah diperiksa?.
Apakah dokumen administrasi dan transaksi BRI telah diminta dan diperiksa?.
Apakah telah dilakukan gelar perkara?.
Dan jika sudah, apa hasil atau perkembangan hukumnya?.
Pertanyaan tersebut penting karena laporan dibuat pada 2022 dan hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai peningkatan status perkara sebagaimana yang diharapkannya.
SP2HP MEMUAT NAMA/INISIAL PIHAK YANG DIPERIKSA.
Berdasarkan SP2HP yang ditunjukkan pelapor, terdapat nama atau inisial pihak tertentu, termasuk inisial T, dalam perkembangan penanganan perkara.
Namun, pencantuman nama atau inisial seseorang dalam dokumen perkembangan perkara tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.
Status hukum seseorang harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.
Karena itu, pemberitaan ini tidak menempatkan pihak-pihak yang disebut dalam SP2HP sebagai pelaku tindak pidana.
YESUA MENGADU KE DPRD SBD.
Setelah merasa belum memperoleh kepastian yang diharapkannya, Yesua mendatangi DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya pada 5–6 Oktober 2026.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, pengaduan tersebut disampaikan di Aula DPRD SBD di hadapan Wakil Ketua I Thomas Tanggu Dendo, S.H., Wakil Ketua II Yusuf Bora, Ketua Komisi III David Tamo Ama serta anggota DPRD yang hadir.
Yesua meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk membantu mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka dan objektif.
Ia juga meminta agar DPRD memfasilitasi forum dengar pendapat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pihak BRI Cabang Waikabubak dan jajaran Polres Sumba Barat Daya.
Menurut Yesua, forum tersebut diperlukan agar persoalan yang selama ini dipersoalkan melalui laporan polisi dapat dibuka berdasarkan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak.
TIGA PERTANYAAN YANG KINI MENUNGGU JAWABAN.
Dari seluruh rangkaian persoalan tersebut, sedikitnya terdapat tiga pertanyaan utama.
Pertama, bagaimana status dan pencatatan pembayaran Rp320 juta yang disebut telah dilakukan pihak keluarga sebelum Yesua melakukan pembayaran dengan nominal yang sama?.
Kedua, bagaimana seluruh pembayaran Yesua selama 75 bulan diperhitungkan terhadap kewajiban yang berkaitan dengan aset tersebut?.
Ketiga, bagaimana perkembangan konkret laporan polisi yang dibuat sejak 2022 dan apa alasan status perkara hingga Oktober 2026 belum memberikan kepastian kepada pelapor mengenai peningkatan ke tahap penyidikan?.
Ketiga pertanyaan tersebut merupakan titik yang perlu dijawab melalui dokumen dan keterangan para pihak.
BRI DAN POLRES SBD MEMILIKI RUANG MEMBERIKAN KLARIFIKASI.
Persoalan ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan Yesua maupun dokumen yang ditunjukkannya kepada redaksi.
BRI memiliki ruang untuk menjelaskan bagaimana pembayaran Rp320 juta pertama dicatat, bagaimana transaksi berikutnya diperhitungkan, bagaimana kewajiban kredit dihitung, serta apa dasar administrasi proses penebusan dan pelelangan agunan.
Polres Sumba Barat Daya juga memiliki ruang untuk menjelaskan perkembangan laporan polisi, termasuk tahap penanganan perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
BUKAN SEKADAR SOAL Rp320 JUTA.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai angka Rp320 juta.
Ada rangkaian pertanyaan yang saling berkaitan: pembayaran, pencatatan, perhitungan kewajiban, penyelesaian kredit, agunan, pelelangan, pembayaran selama 75 bulan dan perkembangan laporan polisi sejak 2022.
Jika seluruh dokumen transaksi dapat dibuka dan dicocokkan, maka akan terlihat dengan lebih jelas apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, perbedaan perhitungan kewajiban, sengketa transaksi, atau terdapat indikasi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sebaliknya, tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak, media tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi penggelapan atau penipuan.
Yang saat ini dapat diberitakan adalah adanya persoalan dan dugaan yang dilaporkan Yesua, adanya transaksi yang dipersoalkan, adanya laporan polisi sejak 2022, serta adanya tuntutan agar seluruh rangkaian transaksi dan proses hukum tersebut memperoleh kejelasan.
Yesua berharap DPRD SBD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen serta keterangan seluruh pihak.
Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak mana pun telah bersalah sebelum terdapat penetapan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.@
(Red/ Yoseph Kalumbang).***