ADVOKAT MELCHIANUS NONNA SIAP MINTA POLDA NTT AMBIL ALIH PENANGANAN KASUS DUGAAN PERBANKAN BRI WAIKABUBAK. Advokat Beri Tenggat hingga Akhir Oktober 2026, Soroti Kejelasan Saksi Ahli dan Progres Penanganan Laporan.

Oleh: Redaksi
Senin, 26 Okt 2026 | 17:14 WITA 5 menit baca 16 dibaca
ADVOKAT MELCHIANUS NONNA SIAP MINTA POLDA NTT AMBIL ALIH PENANGANAN KASUS DUGAAN PERBANKAN BRI WAIKABUBAK.


Advokat Beri Tenggat hingga Akhir Oktober 2026, Soroti Kejelasan Saksi Ahli dan Progres Penanganan Laporan.
ADVOKAT MELCHIANUS NONNA SIAP MINTA POLDA NTT AMBIL ALIH PENANGANAN KASUS DUGAAN PERBANKAN BRI WAIKABUBAK. Advokat Beri Tenggat hingga Akhir Oktober 2026, Soroti Kejelasan Saksi Ahli dan Progres Penanganan Laporan. Sumber: Nusaaksaranews.com

WEETOBULA, 26/10/26 , nusaaksaranews.com — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan BRI Cabang Waikabubak kembali menjadi perhatian. Advokat Melchianus Nonna, S.H., selaku penasihat hukum Yesua Todo Nura Lele, menyatakan siap mengajukan permohonan kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) agar penanganan perkara tersebut diambil alih apabila hingga akhir Oktober 2026 belum terdapat perkembangan yang dinilainya memadai.

Langkah itu, menurut Melchianus, terutama berkaitan dengan belum adanya kepastian mengenai kehadiran saksi ahli yang diharapkan dapat membantu memperjelas aspek hukum dan teknis perbankan dalam perkara yang dilaporkan sejak 2022 tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Melchianus pada Senin (26/10/2026), setelah bertemu dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Polres Sumba Barat Daya (SBD) untuk membahas perkembangan penanganan laporan kliennya.

Pernyataan tersebut menempatkan satu persoalan penting di hadapan publik: sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun, dan langkah konkret apa yang telah atau akan ditempuh penyidik untuk memperjelas duduk perkara?.

Pertanyaan itu penting dijawab melalui informasi yang terverifikasi, bukan semata-mata melalui klaim salah satu pihak. Karena itu, perkembangan penyelidikan atau penyidikan, status saksi ahli, serta langkah hukum berikutnya perlu dijelaskan secara terang oleh pihak yang berwenang.

SOROTI DUGAAN FRAUD INTERNAL PERBANKAN.

Melchianus menilai perkara yang dilaporkan kliennya tidak cukup hanya dilihat dari sudut dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut dia, terdapat aspek perbankan yang perlu didalami, khususnya apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh pihak internal lembaga perbankan.

“Persoalan ini kan persoalan perbankan. Memang kotak Pandora itu adalah penipuan dan penggelapan. Karena ini penggelapan yang diduga dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan oleh oknum-oknum yang ada di dalam, sehingga ini masuk fraud, insider fraud perbankan,” tegas Melchianus.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak penasihat hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana perbankan, penyalahgunaan jabatan, maupun kecurangan internal tetap harus diuji berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang berkaitan dengan transaksi atau fasilitas perbankan, penelusuran dokumen, alur transaksi, kewenangan pihak yang terlibat, serta mekanisme pengambilan keputusan dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta. Namun, relevansi setiap aspek tersebut dalam kasus ini harus ditentukan berdasarkan bukti yang benar-benar tersedia.

Karena itu, kebutuhan terhadap keterangan ahli yang disampaikan penasihat hukum menjadi salah satu isu yang patut diklarifikasi lebih lanjut. Publik perlu memperoleh gambaran mengenai persoalan teknis atau hukum apa yang membutuhkan penjelasan ahli dan bagaimana keterangan tersebut akan digunakan dalam proses penanganan perkara.

TENGGAT AKHIR OKTOBER, KEJELASAN SAKSI AHLI DISOROTI.

Melchianus menyatakan masih memberikan kesempatan kepada penyidik Polres SBD untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara, terutama mengenai kesiapan saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan.

Ia berharap terdapat kejelasan dalam pekan tersebut. Apabila tidak ada perkembangan yang dinilainya memadai, ia menyatakan akan mengajukan surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara kepada Polda NTT.

“Jika perkembangan dalam minggu ini tidak ada, terutama berkaitan dengan saksi ahli yang siap memberikan keterangan, saya akan bersurat kepada Polda NTT untuk permohonan pengambilalihan perkara ini,” ujarnya.

Melchianus menyebut batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir Oktober 2026. Ia juga mengaku tengah mempersiapkan dokumen dan berkas pendukung untuk memperkuat permohonan tersebut.

Tenggat yang disampaikan penasihat hukum itu merupakan langkah yang hendak ditempuh pihaknya. Tenggat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penilaian terhadap kinerja penanganan perkara tetap memerlukan informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta ketentuan prosedural yang berlaku.

Di sinilah penjelasan resmi kepolisian menjadi penting. Keterangan mengenai status perkara, tahapan yang sedang berjalan, dan proses pemenuhan kebutuhan saksi ahli dapat membantu masyarakat memahami apakah penanganan laporan berlangsung sesuai prosedur.

DORONG PENANGANAN DI TINGKAT POLDA NTT.

Selain permohonan pengambilalihan penanganan perkara, Melchianus menyatakan mempertimbangkan pengajuan permohonan gelar perkara khusus apabila hingga batas waktu yang ditetapkan belum terdapat kejelasan yang diharapkan.

Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan perlu ditangani dengan memperhatikan karakteristik perkara dan kebutuhan kompetensi teknis yang relevan.

“Jika memang hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini harus ditangani oleh Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, maka saya akan bersurat. Saya sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendukung permohonan gelar perkara khusus dan pengambilalihan perkara ini,” ungkapnya.

Rencana tersebut menunjukkan bahwa pihak penasihat hukum sedang mempertimbangkan jalur prosedural untuk meminta evaluasi penanganan perkara pada tingkat kepolisian yang lebih tinggi.

Meski demikian, pengambilalihan perkara maupun pelaksanaan gelar perkara khusus bukanlah sesuatu yang otomatis terjadi hanya karena adanya permohonan. Pelaksanaannya bergantung pada kewenangan, prosedur, dan penilaian institusi kepolisian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, langkah yang direncanakan Melchianus perlu ditempatkan sebagai upaya hukum dari pihak penasihat hukum, bukan sebagai kepastian bahwa perkara akan dialihkan atau bahwa telah terjadi kesalahan dalam penanganannya.

MENUNGGU PENJELASAN RESMI DAN PERKEMBANGAN KONKRET.

Melchianus menambahkan, dalam satu hingga dua hari ke depan, ia berencana melanjutkan koordinasi dengan Polda NTT untuk menyampaikan perkembangan perkara dan mempersiapkan langkah berikutnya.

Ia berharap penanganan laporan kliennya segera menunjukkan perkembangan yang jelas. Jika hingga akhir Oktober atau awal November 2026 belum terdapat kepastian mengenai keterangan saksi ahli dan langkah penyidik selanjutnya, ia menyatakan akan mengajukan permohonan pengambilalihan penanganan perkara.

Bagi kepentingan publik, persoalan ini tidak semata-mata mengenai perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan penyidik. Hal yang lebih mendasar ialah pentingnya transparansi prosedural, kejelasan perkembangan penanganan laporan, dan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan Polres SBD mengenai status laporan, upaya menghadirkan saksi ahli, dan langkah penyidik berikutnya perlu diperoleh. Konfirmasi kepada Polda NTT mengenai mekanisme permohonan pengambilalihan perkara juga diperlukan. Sementara itu, BRI Cabang Waikabubak perlu diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap pokok persoalan yang diberitakan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Keterangan dan klarifikasi mereka perlu dimuat setelah diperoleh agar masyarakat dapat menilai perkembangan perkara berdasarkan informasi yang berimbang.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya patut dipantau, terutama apakah permohonan yang direncanakan penasihat hukum benar-benar diajukan, bagaimana tanggapan institusi kepolisian, dan apakah terdapat penjelasan yang memadai mengenai proses penanganan laporan tersebut.@

(Red/ Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp