HAMPIR EMPAT TAHUN LAPORAN DUGAAN PENGGELAPAN RP320 JUTA BELUM TUNTAS, DPRD SBD DESAK POLRES BERI KEPASTIAN HUKUM.

Oleh: Redaksi
Jumat, 16 Okt 2026 | 05:08 WITA 6 menit baca 150 dibaca
HAMPIR EMPAT TAHUN LAPORAN DUGAAN PENGGELAPAN RP320 JUTA BELUM TUNTAS, DPRD SBD DESAK POLRES BERI KEPASTIAN HUKUM.
HAMPIR EMPAT TAHUN LAPORAN DUGAAN PENGGELAPAN RP320 JUTA BELUM TUNTAS, DPRD SBD DESAK POLRES BERI KEPASTIAN HUKUM. Sumber: Nusaaksaranews.com

TAMBOLAKA, SBD, 16/10/26, nusaaksaranews.com — Penanganan laporan dugaan penggelapan uang senilai Rp320 juta yang dilaporkan Yesua Todo Nura Lele terkait persoalan perbankan di BRI Cabang Waikabubak kembali menjadi sorotan. Hampir empat tahun sejak laporan polisi tercatat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Thomas Tanggu Dendo, S.H., mendesak Polres SBD memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/143/III/2022/SPKT/RES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT, dengan tanggal yang disampaikan kepada redaksi, yakni 6 Desember 2022.

Desakan DPRD bukan hanya menyangkut tindak lanjut pengaduan masyarakat, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan dan kapan perkembangan yang lebih konkret dapat diketahui pelapor.

Thomas menyampaikan desakan tersebut kepada awak media pada Rabu (14/10/2026), setelah Yesua Todo Nura Lele mengadukan persoalannya kepada DPRD SBD pada 5–6 Oktober 2026.

Menurut Thomas, DPRD telah menyurati Polres SBD agar pengaduan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini diproses sehingga bisa diputuskan secara hukum oleh pihak pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Thomas.

Pernyataan itu menegaskan bahwa DPRD menghendaki penyelesaian melalui mekanisme hukum, bukan penetapan kesalahan berdasarkan tekanan publik ataupun asumsi sepihak.

DPRD BERI TENGGANG WAKTU 14 HARI, SIAPKAN SURAT KE KOMISI lll DPR RI DAN KAPOKRI.

Thomas mengatakan DPRD SBD meminta agar surat yang telah dilayangkan kepada Polres SBD ditindaklanjuti dalam tenggang waktu 14 hari.

Apabila belum terdapat perkembangan yang dinilai memadai, DPRD berencana mengirimkan surat lanjutan dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kapolda NTT.

“Kami akan bersurat lagi dengan tembusan kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kapolda untuk meminta atensi terhadap penanganan kasus yang macet selama empat tahun,” tegas Thomas.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD mengawal pengaduan masyarakat agar memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Namun, tenggang waktu 14 hari yang disampaikan DPRD merupakan batas waktu desakan kelembagaan, bukan dengan sendirinya tenggat penyelesaian perkara yang mengikat penyidik. Proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Thomas mengaku masih percaya bahwa Polres SBD akan merespons surat resmi DPRD tersebut.

“Kami percaya sebagai mitra yang baik, Polres SBD akan menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan DPRD,” imbuhnya.

Ia juga memperingatkan bahwa DPRD akan kembali bersurat dengan nada lebih tegas apabila penanganan pengaduan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

KASAT RESKRIM : PENYIDIK MASIH PERIKSA PIHAK TERKAIT DAN KUMPULKAN ALAT BUKTI.

Menanggapi desakan DPRD, Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp kepada media pada Jumat (16/10/2026).

Yakobus menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendiamkan ataupun menutup perkara tanpa melalui mekanisme hukum.

“Kasus tersebut masih terus berproses. Kami tidak pernah punya niat untuk mendiamkan atau menutup kasus tersebut tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Yang jelas, kami tetap dan selalu profesional dalam menangani kasus tersebut,” tulis Yakobus.

Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Menurut Yakobus, perkembangan proses penyelidikan yang sedang berjalan terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Hingga saat ini penyidik masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti termasuk pemeriksaan ahli setelah itu baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan proses penanganan selanjutnya. Mohon bersabar ya,” tulisnya.

Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi kepolisian atas desakan DPRD. Polres SBD menyatakan bahwa pemeriksaan pihak terkait dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung, sedangkan pemeriksaan ahli serta gelar perkara disebut sebagai tahapan yang akan ditempuh untuk menentukan penanganan berikutnya.

Dengan demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut masih berproses. Namun, pernyataan itu belum merinci seluruh tahapan yang telah dilaksanakan sejak laporan tercatat pada 2022, kendala yang dihadapi selama penanganan, maupun perkiraan waktu pelaksanaan pemeriksaan ahli dan gelar perkara.

Hal-hal tersebut menjadi informasi penting untuk menjelaskan perkembangan perkara secara lebih terukur kepada pelapor dan publik, sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.

PERTANYAAN INVESTIGATIF : APA PERKEMBANGAN KONKRET SEJAK LAPORAN TERCATAT PADA 2022?.

Lamanya penanganan laporan menjadi persoalan yang patut ditelusuri secara proporsional. Dalam perkara yang telah berjalan hampir empat tahun, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proses hukum, sementara penyidik tetap berkewajiban bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Ada sejumlah pertanyaan yang relevan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penanganan laporan tersebut.

Pertama, tahapan apa saja yang telah dilaksanakan penyidik sejak laporan polisi tercatat pada Desember 2022?.

Kedua, apakah terdapat kendala dalam pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, atau kebutuhan menghadirkan ahli yang menyebabkan proses penanganan berlangsung lama?.

Ketiga, kapan pemeriksaan ahli dan gelar perkara direncanakan, apabila tahapan tersebut memang masih diperlukan?.

Keempat, apakah SP2HP yang disampaikan kepada pelapor telah menjelaskan perkembangan penanganan secara memadai, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan langkah berikutnya?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kontrol publik yang wajar untuk mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai batas yang ditentukan hukum.

Penjelasan mengenai tahapan dan kendala akan membantu masyarakat memahami apakah lamanya penanganan berkaitan dengan kebutuhan pembuktian, hambatan prosedural, atau faktor lain yang dapat dijelaskan oleh penyidik.

Sampai berita ini disusun, keterangan Kasat Reskrim yang diterima redaksi menyatakan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak terkait. Belum terdapat keterangan terperinci dalam jawaban tersebut mengenai seluruh riwayat penanganan sejak laporan tercatat.

NILAI RP 320 JUTA DAN POSISI PARA PIHAK HARUS DIUJI MELALUI PROSES HUKUM.

Nilai Rp320 juta yang disebut dalam pengaduan menjadikan kejelasan penanganan perkara ini penting bagi pelapor. Meski demikian, besarnya nilai yang dipersoalkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang sah. Demikian pula, pihak yang berkaitan dengan persoalan perbankan tersebut berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dinyatakan bersalah sebelum ada dasar hukum yang memadai.

Redaksi juga memandang penting untuk memperoleh penjelasan dari pihak BRI Cabang Waikabubak mengenai substansi pengaduan yang berkaitan dengan layanan atau transaksi perbankan tersebut. Keterangan pihak bank diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada pengaduan pelapor dan pernyataan DPRD, tetapi juga memberi kesempatan kepada pihak yang berkaitan untuk menjelaskan posisinya.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memasukkan tanggapan pihak BRI karena belum terdapat keterangan resmi dari pihak bank dalam bahan yang diterima.

INDEPENDENSI REDAKSI DAN HAK JAWAB.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pelapor, pihak bank, maupun aparat penegak hukum. Fokus pemberitaan adalah lamanya penanganan laporan, desakan DPRD, serta penjelasan kepolisian mengenai proses yang masih berlangsung.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres SBD, BRI Cabang Waikabubak, Yesua Todo Nura Lele, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Setiap keterangan tambahan yang relevan dan dapat diverifikasi akan dipertimbangkan untuk melengkapi pemberitaan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan. Pada saat yang sama, penyidik harus diberi ruang untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.

Ujung dari persoalan ini bukan sekadar pernyataan bahwa perkara masih berproses, melainkan kejelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, serta langkah berikutnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Itulah kepastian yang dinantikan pelapor dan yang patut menjadi perhatian semua pihak tanpa mendahului hasil proses hukum.@

( Red/ Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp