TAMBOLAKA,22/10/26 , nusaaksaranews.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana perbankan yang dilaporkan sejak 2022 di Polres Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Melchianus Nonna, S.H., meminta kepastian perkembangan penanganan perkara, terutama terkait jadwal pemeriksaan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permintaan tersebut disampaikan setelah Melchianus bersama kliennya, Yesua Todo Nura Lele, mendatangi Polres Sumba Barat Daya pada Kamis (22/10/2026). Kedatangan itu bertujuan memperkenalkan diri secara resmi sebagai kuasa hukum sekaligus memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Waikabubak.
Melchianus menyatakan dirinya menerima kuasa khusus pada 21 Oktober 2026 untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum Yesua Todo Nura Lele.
Menurut dia, pertemuan dengan pejabat dan penyidik yang menangani perkara tersebut belum dapat berlangsung sebagaimana diharapkan karena sejumlah pejabat terkait tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya saat berada di Polres SBD, Kasat Reskrim disebut sedang berada di Jakarta, sedangkan Kanit 2 Tipidter yang dimaksud berhalangan karena urusan adat. Seorang penyidik pembantu bernama Leandro juga disebut sedang menangani pemeriksaan dalam perkara lain.
Melchianus mengaku tetap menghargai situasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa komunikasi lanjutan diperlukan agar pihaknya memperoleh penjelasan resmi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk kepastian agenda pemeriksaan saksi ahli OJK.
SP2HP 27 JULI 2026 MENJADI TITIK PERHATIAN.
Melchianus menjelaskan, pihaknya mencermati Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 27 Juli 2026 yang, menurut keterangannya, menyebut pemeriksaan saksi-saksi masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Ia memperoleh informasi awal bahwa saksi yang dimaksud berkaitan dengan saksi ahli dari OJK. Namun, mengenai kepastian apakah permintaan pemeriksaan telah disampaikan secara resmi kepada OJK, kapan ahli akan hadir, dan kapan pemeriksaan dijadwalkan, pihaknya masih membutuhkan konfirmasi langsung dari penyidik yang berwenang.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian informasi mengenai perkembangan perkara ini, khususnya kapan saksi ahli OJK dapat diperiksa. Kami ingin mengetahui secara jelas apa yang sudah dilakukan penyidik dan apa tahapan selanjutnya,” demikian inti penegasan Melchianus dalam keterangannya kepada wartawan.
Bagi kuasa hukum, informasi mengenai saksi ahli bukan sekadar persoalan jadwal. Kejelasan tersebut diperlukan agar pelapor dapat memahami arah penanganan perkara, mengetahui apabila masih ada dokumen atau alat bukti tambahan yang diperlukan, serta menyiapkan pendampingan hukum secara tepat.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi langsung dari penyidik yang berwenang mengenai jadwal pemeriksaan ahli OJK maupun alasan resmi yang menyebabkan pemeriksaan tersebut belum terlaksana.
KUASA HUKUM MINTA BERTEMU KANIT, KASAT, HINGGA KAPOLRES.
Melchianus menyatakan akan terus berupaya membangun komunikasi dengan jajaran penyidik Polres SBD. Ia berharap dapat bertemu dengan Kanit 2 Tipidter Haris Lagho yang menangani perkara, Kasat Reskrim, dan apabila diperlukan, Kapolres Sumba Barat Daya.
Ia juga meminta agar dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak pernyataannya disampaikan, pihaknya memperoleh konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan kepastian jadwal pemeriksaan saksi ahli OJK.
Permintaan tersebut, menurut Melchianus, merupakan upaya memperoleh kepastian hukum dan mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pelapor, kuasa hukum, dan aparat yang menangani perkara.
Ia menegaskan bahwa kehadiran kuasa hukum bukan untuk mempertentangkan kepentingan dengan kepolisian, melainkan untuk berkoordinasi agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melchianus juga menyatakan kesediaannya mendampingi klien apabila penyidik memerlukan klarifikasi, dokumen tambahan, atau alat bukti lain yang relevan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan mengenai adanya pihak yang menghambat proses hukum harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan perintangan penyidikan tidak dapat disimpulkan hanya dari belum adanya kepastian jadwal pemeriksaan ahli.
YESUA TODO NURA LELE: EMPAT TAHUN MENUNGGU KEJELASAN.
Dalam kesempatan yang sama, Yesua Todo Nura Lele mengungkapkan harapannya agar kedatangan kuasa hukum dari Kupang dapat membuka ruang komunikasi yang lebih jelas dengan penyidik.
Ia mengaku telah berjuang mencari penyelesaian atas persoalan tersebut sejak 2022. Menurut Yesua, ia juga telah menyampaikan persoalannya kepada pemerintah daerah dan DPRD Sumba Barat Daya serta menerima respons berupa rekomendasi dari pihak yang didatanginya.
Yesua berharap penanganan perkara tidak berhenti pada komunikasi administratif, tetapi bergerak menuju tahapan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Ia meminta agar pemeriksaan saksi ahli OJK, apabila memang menjadi bagian dari rencana penyidik, segera memperoleh kepastian jadwal. Ia juga berharap perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas sesuai prosedur hukum, sehingga persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.
“Saya ingin persoalan ini terang-benderang dan diproses sesuai hukum. Jika memang ada kesalahan dari pihak mana pun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang benar,” demikian inti pernyataan Yesua.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelapor menghendaki kejelasan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga peradilan berdasarkan bukti yang sah.
UJIAN TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN PENANGANAN PERKARA.
Dalam perkara yang telah berjalan sejak 2022, kejelasan informasi mengenai tahapan penanganan menjadi penting bagi pelapor maupun publik. Namun, lamanya waktu penanganan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan aparat tanpa mengetahui keseluruhan tindakan penyelidikan, kendala pembuktian, dan perkembangan resmi perkara.
Karena itu, penjelasan langsung dari Polres Sumba Barat Daya dibutuhkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apa perkembangan terakhir laporan tersebut, apakah pemeriksaan saksi ahli OJK telah dimohonkan secara resmi, apa kendala yang masih dihadapi, dan kapan langkah berikutnya direncanakan?.
Kepastian mengenai hal-hal tersebut akan membantu menghindari spekulasi serta memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta.
NusaAksaraNews.com menempatkan persoalan ini sebagai kepentingan publik dalam kerangka pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, melainkan mendorong keterbukaan informasi yang proporsional mengenai perkembangan perkara.
HAK JAWAB DAN KONFIRMASI.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Kanit yang menangani perkara, maupun Kapolres Sumba Barat Daya mengenai perkembangan terakhir laporan, status penanganan, dan kepastian jadwal pemeriksaan saksi ahli OJK.
Redaksi membuka ruang bagi Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan klarifikasi mengenai tahapan penanganan perkara, kendala yang dihadapi, serta langkah yang akan ditempuh selanjutnya. Redaksi juga membuka ruang bagi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Waikabubak untuk menyampaikan penjelasan atau hak jawab atas substansi dugaan yang diberitakan.
Setiap keterangan resmi yang diterima akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, akurasi, independensi, dan keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menanti kejelasan: kapan pemeriksaan saksi ahli OJK akan dilaksanakan, dan bagaimana perkembangan nyata penanganan laporan yang telah berjalan sejak 2022 tersebut? Jawaban atas pertanyaan itu diharapkan dapat disampaikan melalui komunikasi resmi antara penyidik, kuasa hukum, dan pelapor, sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.@
(Red/Yoseph Kalumbang).***