PENASIHAT HUKUM YESUA TODO NURA LELE MENGAKU TERHAMBAT BERTEMU KAPOLRES SBD, DUGAAN DORONGAN FISIK PERLU DIKLARIFIKASI. Keluhan pelayanan di Mapolres Sumba Barat Daya menjadi sorotan; klarifikasi anggota yang disebut dan penjelasan pimpinan kepolisian di

Oleh: Redaksi
Sabtu, 24 Okt 2026 | 08:26 WITA 7 menit baca 24 dibaca
PENASIHAT HUKUM YESUA TODO NURA LELE MENGAKU TERHAMBAT BERTEMU KAPOLRES SBD, DUGAAN DORONGAN FISIK PERLU DIKLARIFIKASI.

Keluhan pelayanan di Mapolres Sumba Barat Daya menjadi sorotan; klarifikasi anggota yang disebut dan penjelasan pimpinan kepolisian di
PENASIHAT HUKUM YESUA TODO NURA LELE MENGAKU TERHAMBAT BERTEMU KAPOLRES SBD, DUGAAN DORONGAN FISIK PERLU DIKLARIFIKASI. Keluhan pelayanan di Mapolres Sumba Barat Daya menjadi sorotan; klarifikasi anggota yang disebut dan penjelasan pimpinan kepolisian di Sumber: Nusaaksaranews.com

TAMBOLAKA,24/10/26 , nusaaksaranews.com — Pelayanan kepolisian kembali menjadi perhatian setelah penasihat hukum Melchianus Nonna, S.H., mengungkapkan keberatannya atas pengalaman yang dialaminya bersama kliennya, Yesua Todo Nura Lele, dan keluarga klien saat mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumba Barat Daya (SBD), Jumat, 23 Oktober 2026.

Kedatangan mereka, menurut keterangan Melchianus, bertujuan memperkenalkan dirinya secara resmi sebagai penasihat hukum Yesua sekaligus menjalin komunikasi dengan Kapolres SBD berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang diperjuangkan kliennya.

Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Melchianus mengaku mengalami hambatan ketika hendak bertemu Kapolres bersama klien dan keluarga klien. Ia menyebut seorang anggota Polres SBD berinisial I.G.P. sebagai pihak yang menghambat upaya pertemuan tersebut.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana prosedur pelayanan dan komunikasi dengan pimpinan kepolisian dijalankan, terutama ketika masyarakat datang untuk menyampaikan persoalan hukum dan memperkenalkan penasihat hukum mereka.

Persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata apakah Kapolres dapat ditemui pada saat itu, melainkan bagaimana petugas memberikan penjelasan, menjalankan prosedur, dan memperlakukan masyarakat yang datang meminta pelayanan.

KRISTINA MEUZ MENGAKU MENGALAMI DORONGAN FISIK.

Persoalan menjadi lebih serius setelah Kristina Meuz menyampaikan pengakuan mengenai dugaan tindakan fisik yang menurut keterangannya dilakukan oleh anggota berinisial I.G.P.

Kristina mengaku dirinya didorong ketika bersama Yesua Todo Nura Lele berupaya bertemu Kapolres SBD. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah bertemu dengan Kapolres beberapa bulan lalu.

Kristina juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut disaksikan oleh penasihat hukum mereka, Melchianus Nonna, S.H.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak yang merasa mengalami tindakan tersebut dan masih perlu diuji melalui klarifikasi serta pencocokan keterangan saksi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa dugaan tindakan fisik itu telah terbukti sebagai pelanggaran disiplin, etik, ataupun hukum.

Penjelasan dari anggota yang disebut penting untuk mengetahui kronologi, konteks interaksi, alasan tindakan, serta apakah terdapat prosedur pelayanan yang mendasarinya.

Dalam peristiwa yang berlangsung di lingkungan kantor kepolisian, setiap dugaan tindakan yang menyangkut perlakuan terhadap masyarakat patut diperiksa secara objektif. Namun, pemeriksaan tersebut harus tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan fakta menurut pengetahuan masing-masing.

AKSES PELAYANAN DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIPERTANYAKAN.

Menurut Melchianus, pengalaman tersebut menimbulkan kekecewaan karena kedatangannya bersama klien dan keluarga klien dimaksudkan untuk membangun komunikasi dengan pimpinan kepolisian.

Ia juga menyoroti bahwa pada saat bersamaan Kapolres SBD disebut sempat bersalaman dengan sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan di lingkungan Mapolres.

Fakta mengenai interaksi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kapolres yang sempat bersalaman dengan awak media tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak lain sengaja dihalangi untuk bertemu. Akan tetapi, kronologi tersebut tetap dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu diklarifikasi, termasuk penjelasan mengenai prosedur pertemuan yang berlaku saat itu.

Apabila pertemuan belum dapat dilaksanakan karena pertimbangan kedinasan atau prosedur tertentu, masyarakat semestinya memperoleh penjelasan yang jelas dan disampaikan secara profesional.

Sebaliknya, apabila dalam proses pelayanan terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku, persoalan tersebut patut dievaluasi melalui mekanisme yang berwenang.

Prinsip pelayanan yang humanis tidak berarti setiap permintaan masyarakat harus selalu dikabulkan. Namun, penolakan, penundaan, ataupun pengaturan ulang pertemuan semestinya disertai komunikasi yang layak dan tidak menimbulkan perlakuan yang merendahkan martabat warga.

“DATANG UNTUK DITOLONG, BUKAN DIPERSULIT”.

Melchianus menilai pengalaman yang dialaminya bersama klien dan keluarga klien tidak mencerminkan pelayanan kepolisian yang diharapkan masyarakat.

“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar tagline, tetapi semangat yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Polri harus hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Melchianus sebagaimana keterangannya kepada awak media.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang mendatangi kantor polisi membutuhkan kejelasan prosedur dan komunikasi yang baik, bukan kebingungan mengenai akses pelayanan.

“Warga datang untuk ditolong, bukan berhadapan dengan birokrasi yang membingungkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Melchianus atas pengalaman yang ia ceritakan. Penilaian terhadap kualitas pelayanan dalam peristiwa ini tetap perlu mempertimbangkan keterangan petugas yang bersangkutan, penjelasan pimpinan Polres SBD, serta fakta pendukung yang tersedia.

Dalam konteks pelayanan publik, profesionalitas tidak hanya tercermin dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam cara petugas berkomunikasi, memberikan penjelasan, dan merespons kebutuhan masyarakat sesuai kewenangannya.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya diselesaikan hanya melalui perdebatan mengenai siapa yang merasa benar. Kronologi perlu diperiksa dan setiap pihak perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara proporsional.

KRONOLOGI DAN BUKTI PERLU DIPERIKSA.

Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.

Apa alasan pertemuan dengan Kapolres belum dapat dilaksanakan?. Apakah anggota yang disebut telah menjelaskan prosedur atau alternatif komunikasi kepada penasihat hukum dan keluarga klien?. Bagaimana kronologi interaksi yang berujung pada pengakuan dugaan dorongan fisik?. Apakah terdapat saksi lain atau dokumentasi yang dapat membantu menjelaskan peristiwa tersebut?.

Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar pemberitaan tidak berhenti pada pengakuan sepihak, tetapi berkembang menjadi laporan yang dapat diuji berdasarkan keterangan dan bukti.

Apabila terdapat rekaman foto, video, atau suara, materi tersebut perlu diperiksa sesuai konteks dan waktu pembuatannya. Dokumentasi ketika para pihak berada di ruang tunggu, misalnya, tidak serta-merta membuktikan tindakan yang diduga terjadi di lokasi atau waktu berbeda.

Demikian pula, keterangan saksi harus dibedakan berdasarkan apa yang benar-benar mereka lihat atau dengar secara langsung. Ketelitian semacam ini merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik yang bertanggung jawab.

Klarifikasi anggota berinisial I.G.P. dan penjelasan pimpinan Polres SBD menjadi bagian penting dalam melengkapi informasi. Jika terdapat pengaduan mengenai pelayanan atau dugaan pelanggaran, mekanisme pengawasan internal dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

DUGAAN PERKARA PERBANKAN HARUS TETAP OBJEKTIF.

Di luar persoalan pelayanan tersebut, Yesua Todo Nura Lele merupakan pihak yang mengaku dirugikan dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan BRI Cabang Waikabubak.

Perkara tersebut merupakan persoalan tersendiri yang penanganannya harus didasarkan pada fakta, alat bukti, kewenangan aparat, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyebutan perkara perbankan dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pihak atau institusi yang dikaitkan dengan perkara tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Melchianus berharap komunikasi dengan pimpinan Polres SBD dapat terbangun secara baik sehingga dirinya dapat menjalankan tugas sebagai penasihat hukum dan membantu kliennya memahami proses hukum yang ditempuh.

Dalam negara hukum, kepentingan masyarakat untuk memperoleh pelayanan harus berjalan seiring dengan kewajiban aparat menjalankan tugas secara profesional. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam dugaan pelanggaran tetap berhak memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil.

“POLISI BERSAMA MASYARAKAT” HARUS TERCERMIN DALAM PELAYANAN.

Semboyan tentang kedekatan polisi dengan masyarakat akan bermakna apabila diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk ketika warga datang membawa keluhan, meminta penjelasan, atau mencari akses komunikasi dengan pejabat kepolisian.

Peristiwa di Mapolres SBD pada Jumat, 23 Oktober 2026, patut menjadi bahan klarifikasi dan evaluasi apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan. Tujuannya bukan menghakimi anggota tertentu sebelum fakta diperiksa, melainkan memastikan bahwa prosedur dijalankan dengan benar dan keluhan masyarakat ditangani secara profesional.

Jika terdapat kekeliruan dalam pelayanan, evaluasi perlu dilakukan secara objektif. Jika prosedur belum dipahami masyarakat, penjelasan harus disampaikan secara terang. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.

Hingga seluruh keterangan diperoleh dan diverifikasi, dugaan tindakan fisik maupun penghambatan pertemuan dalam peristiwa ini harus tetap diposisikan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Redaksi NusaAksaraNews menempatkan kepentingan publik, akurasi, independensi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip dalam pemberitaan ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi anggota yang disebut, pimpinan Polres Sumba Barat Daya, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap informasi baru yang relevan akan dipertimbangkan untuk melengkapi atau mengoreksi pemberitaan berdasarkan hasil verifikasi.@

(Red/Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp