NASABAH BRI YESUA TODO NURA LELE SURATI KAPOLRI, PERTANYAKAN Rp320 JUTA DAN 75 BULAN PEMBAYARAN RUMAH DISEBUT TELAH DILELANG, STATUS LAPORAN POLISI TAHUN 2022 MASIH DIPERTANYAKAN.

Oleh: Redaksi
Senin, 05 Okt 2026 | 08:32 WITA 7 menit baca 388 dibaca
NASABAH BRI YESUA TODO NURA LELE SURATI KAPOLRI, PERTANYAKAN Rp320 JUTA DAN 75 BULAN PEMBAYARAN
RUMAH DISEBUT TELAH DILELANG, STATUS LAPORAN POLISI TAHUN 2022 MASIH DIPERTANYAKAN.
Nasabah BRI Yesua Todo Nura lele mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya pada senin 5 Oktober 2026. Sumber: Nusaaksaranews.com

SUMBA BARAT DAYA,05/10/26, nusaaksaranews.com — Persoalan kredit seorang nasabah dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mencuat dan kini dibawa ke tingkat Mabes Polri. Nasabah, Yesua Todo Nura Lele, melalui surat pengaduan tertanggal 5 Oktober 2026, meminta perhatian Kapolri terhadap sejumlah persoalan yang menurut keterangannya berkaitan dengan pembayaran kredit, perhitungan kewajiban, penebusan, hingga pelelangan rumah yang menjadi objek agunan.

Pada hari yang sama, Yesua Todo Nura Lele bersama keluarganya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Mereka diterima Ketua Komisi III DPRD SBD, David Tamo Ama.

Dalam pertemuan tersebut, pokok pengaduan Yesua turut dibacakan oleh Kabag Sekwan SBD, Norbert Ama Ngongu.

Dokumen pengaduan yang disampaikan Yesua memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan verifikasi melalui dokumen perbankan, dokumen kredit, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Salah satu angka yang dipersoalkan adalah sekitar Rp320 juta. Menurut keterangan Pengadu, terdapat dana dalam jumlah tersebut yang telah dibayarkan atau diperhitungkan dalam hubungan kreditnya dengan BRI.

Yesua juga menyatakan telah melakukan pembayaran selama sekitar 75 bulan.

Namun, menurut Pengadu, pembayaran tersebut belum memberikan kejelasan mengenai posisi kewajiban kredit sebagaimana yang diharapkannya. Ia juga mempersoalkan adanya nilai kewajiban atau nilai penebusan yang menurut keterangannya mengalami peningkatan hingga kemudian rumah yang menjadi agunan disebut masuk dalam proses pelelangan.

Rp320 JUTA DAN 75 BULAN PEMBAYARAN: ANGKA YANG HARUS DIUJI.

Di sinilah persoalan tersebut tidak cukup hanya diperdebatkan melalui klaim masing-masing pihak.

Angka-angka dalam perkara kredit harus dapat diuji melalui dokumen.

Pertanyaan mendasarnya adalah: berapa sebenarnya total pembayaran yang telah dilakukan Yesua kepada BRI?.

Kemudian, berapa pembayaran yang tercatat sebagai pokok kredit, berapa yang masuk sebagai bunga, denda, biaya administrasi atau komponen kewajiban lainnya?.

Berapa pula sisa kewajiban yang tercatat dalam sistem administrasi BRI?.

Angka sekitar Rp320 juta dan pembayaran selama sekitar 75 bulan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan Pengadu yang masih harus diverifikasi melalui bukti pembayaran dan catatan administrasi bank.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang merasa benar.

Yang perlu diuji adalah apakah terdapat kesesuaian antara:

bukti pembayaran nasabah — catatan rekening — akad kredit — jadwal angsuran — perhitungan outstanding — dan dokumen pelelangan.

Jika seluruh data tersebut konsisten, maka persoalan dapat ditempatkan sebagai sengketa atau persoalan kredit yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan perbankan yang tersedia.

Namun jika terdapat perbedaan antara bukti pembayaran dengan pencatatan kewajiban, maka perbedaan tersebut perlu dijelaskan dan diverifikasi.

RUMAH DILELANG, APA DASAR PERHITUNGANNYA?.

Pertanyaan berikutnya menyangkut rumah yang disebut telah dilelang.

Pengadu mempersoalkan bagaimana kewajiban kredit dihitung hingga akhirnya agunan tersebut masuk dalam proses pelelangan.

Namun, pada tahap ini media belum menyimpulkan bahwa proses pelelangan tersebut salah atau melanggar hukum.

Justru prosesnya perlu diuji melalui dokumen.

Berapa outstanding kredit ketika proses lelang dimulai?.

Apakah seluruh pembayaran yang dilakukan nasabah telah diperhitungkan?.

Bagaimana dasar penentuan nilai limit lelang?.

Kapan pemberitahuan mengenai kewajiban dan proses lelang diberikan?.

Siapa pihak yang melaksanakan proses lelang?.

Berapa nilai akhir hasil lelang?.

Dan yang tidak kalah penting: apakah seluruh tahapan tersebut sesuai dengan dokumen kredit dan ketentuan yang berlaku?.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena adanya sengketa pembayaran tidak otomatis membuktikan terjadinya fraud.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan dokumen nantinya menemukan adanya pembayaran yang tidak tercatat, manipulasi data, perubahan dokumen, atau bentuk kecurangan lain yang memenuhi unsur fraud, maka temuan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 memang mengatur penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan. Regulasi tersebut mencakup antara lain pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut.

Namun, keberadaan regulasi anti-fraud tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kasus Yesua merupakan fraud sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang mendukung.

LAPORAN POLISI TAHUN 2022 JUGA DIPERTANYAKAN.

Persoalan lain yang mencuat adalah laporan polisi yang menurut Yesua telah dibuat sejak 2022.

Dalam surat pengaduannya, Yesua mencantumkan:

LP/B/143/III/2022/SPKT/RES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT, tertanggal 6 Desember 2022.

Menurut Pengadu, hingga surat pengaduan kepada Kapolri dibuat pada 5 Oktober 2026, dirinya masih mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.

Klaim tersebut perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Sebab, terdapat dua persoalan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, substansi persoalan kredit dan pelelangan.

Kedua, status penanganan laporan polisi yang disebut telah dibuat pada 2022.

Keduanya membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.

POLISI PERLU MENJELASKAN STATUS LP 2022.

Jika nomor laporan tersebut benar tercatat, pertanyaan publik berikutnya adalah bagaimana status penanganannya saat ini.

Apakah laporan masih berada pada tahap penyelidikan?.

Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait?.

Apakah perkara pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan?.

Apakah telah dilakukan gelar perkara?.

Apakah terdapat penghentian penyelidikan atau penyidikan?.

Atau apakah terdapat perkembangan lain yang belum diketahui Pengadu?.

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa aparat tidak bekerja.

Sebaliknya, transparansi mengenai status penanganan laporan diperlukan agar tidak terjadi ruang kosong informasi antara pelapor, aparat penegak hukum, dan publik.

Karena itu, Polres Sumba Barat Daya dan/atau Polda NTT perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai status laporan tersebut sesuai kewenangannya.

BRI DITANTANG MEMBUKA REKONSILIASI DATA.

Dari sisi BRI, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara resmi.

Pertama, apakah benar terdapat pembayaran sekitar Rp320 juta sebagaimana disampaikan Pengadu?.

Kedua, berapa total pembayaran yang tercatat dalam sistem BRI?.

Ketiga, berapa jumlah yang diperhitungkan sebagai pokok, bunga, denda dan biaya lainnya?.

Keempat, berapa outstanding kredit ketika agunan mulai diproses untuk dilelang?.

Kelima, bagaimana dasar perhitungan nilai kewajiban atau nilai penebusan?.

Keenam, apakah seluruh pembayaran nasabah telah direkonsiliasi dengan catatan administrasi bank?.

Ketujuh, apakah BRI telah menerima pengaduan resmi dari Yesua dan bagaimana hasil penanganan pengaduan tersebut?.

Kedelapan, apakah persoalan ini pernah dilakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme pengendalian dan strategi anti-fraud yang berlaku di BRI?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya menguji informasi yang disampaikan Pengadu melalui dokumen dan klarifikasi dari pihak yang dituduhkan.

BUKAN SEKADAR “NASABAH MENGAKU, BANK MEMBANTAH”.

Kasus ini tidak semestinya berhenti pada pertentangan antara klaim nasabah dan kemungkinan bantahan bank.

Ada angka yang dapat diperiksa.

Ada bukti pembayaran.

Ada akad kredit.

Ada riwayat kewajiban.

Ada catatan administrasi bank.

Ada dokumen agunan.

Ada dokumen pelelangan.

Dan, menurut Pengadu, terdapat laporan polisi yang telah dibuat sejak 2022.

Seluruhnya dapat diuji.

Karena itu, pertanyaan utama dalam perkara ini bukan semata-mata apakah Yesua merasa dirugikan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apakah seluruh pembayaran telah dicatat dan diperhitungkan secara benar?.

Apakah perhitungan kewajiban kredit sesuai dengan akad dan dokumen administrasi?.

Bagaimana dasar perhitungan hingga rumah masuk dalam proses pelelangan?.

Dan bagaimana status sebenarnya laporan polisi yang disebut telah dibuat pada 2022?.

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak-pihak yang berkepentingan.

REDAKSI MENUNGGU JAWABAN BRI DAN KEPOLISIAN.

Sampai tahap ini, redaksi tidak menyimpulkan bahwa BRI telah melakukan fraud atau bahwa aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran dalam menangani laporan tersebut.

Seluruh dugaan dan klaim dalam berita ini ditempatkan sebagai keterangan Pengadu yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi.

Redaksi juga tidak mengabaikan hak BRI, kepolisian, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan.

Prinsip keberimbangan, uji informasi dan hak jawab tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Dewan Pers juga menempatkan profesionalisme, perlindungan publik, serta penghormatan terhadap hak pihak yang dirugikan sebagai bagian dari standar pers profesional dan mekanisme hak jawab.

Dengan demikian, perkara ini masih terbuka untuk diuji berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.

Jika data pembayaran Yesua sesuai dengan catatan BRI, publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana perhitungan kewajiban dilakukan hingga agunan masuk proses lelang.

Jika terdapat perbedaan data, publik berhak mengetahui dari mana perbedaan tersebut berasal dan bagaimana penyelesaiannya.

Dan jika kemudian ditemukan indikasi kecurangan yang didukung bukti, maka persoalan tersebut tentu menjadi ranah pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BRI, Polres Sumba Barat Daya, Polda NTT, serta pihak-pihak terkait lainnya.@

(Red /Yoseph Kalumbang).***

R

Penulis Laporan

Redaksi

Jurnalis NusaAksaraNews yang berfokus pada liputan mendalam nasional.

Lihat Profil

Komentar

0 Tanggapan

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan pada artikel ini.

Komentar
Share WhatsApp